Cara Mengurus Akta Kematian, ini Syaratnya
Saat seseorang meninggal dunia, maka ahli waris dianjurkan mengurus akta kematian secepatnya. Sebaiknya uruslah dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal kematian. Cara mengurus akta kematian tidak rumit, berikut adalah langkah-langkahnya: