Cara Mengurus Akta Kematian Di Disdukcapil
Cara mengurus akta kematian di disdukcapil

Saat seseorang meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya dianjurkan untuk segera mengurus akta kematian ke kantor Disdukcapil. Kematian tersebut lantas akan dicatat dan disahkan oleh negara.

Negara akan mengeluarkan akta kematian yang dibutuhkan oleh ahli waris untuk mengurus beberapa hal terkait warisan, pensiun, dan klaim asuransi. Berikut akan dijelaskan langkah-langkah mengurus serta manfaat akta kematian.

Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil

Saat seseorang meninggal dunia, maka ahli waris dianjurkan mengurus akta kematian secepatnya. Sebaiknya uruslah dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari sejak tanggal kematian. Cara mengurus akta kematian tidak rumit, berikut adalah langkah-langkahnya:

Cara Mengurus Akta Kematian Baru, Lewat dari 30 hari, dan WNA

Saat hendak mengurus akta kematian, pastikan untuk memahami cara-caranya. Berikut akan dijelaskan langkahnya secara terperinci, Anda bisa langsung simak dan ikuti saja.

1. Menyiapkan Dokumen

Sebelum berangkat ke Disdukcapil, pastikan Anda telah membawa persyaratan dokumen dengan lengkap. Secara umum, inilah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta kematian ke Dukcapil:

  • Fotokopi KTP almarhum, pelapor, dan saksi
  • Fotokopi Kartu Keluarga almarhum dan pelapor
  • Fotokopi akta kelahiran almarhum, atau akta perkawinan jika sudah menikah
  • Surat keterangan kematian yang dikeluarkan dari instansi kesehatan, yang berhak mengeluarkan surat ini adalah rumah sakit, puskesmas, atau dokter
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan, dan
  • Surat keterangan kematian dari RT
  • Jika almarhum adalah PNS atau pensiunan, wajib mencantumkan SK atau KARIP.

Anda bisa mengurus akta kematian untuk seseorang yang tidak diketahui keberadaannya, sudah lama hilang dan diperkirakan telah meninggal. Namun, prosesnya mungkin sedikit lebih panjang.

Pada kondisi seperti tersebut di atas, maka kematian baru bisa dicatat setelah adanya penetapan dari pengadilan. Sementara itu, perlakuan yang berbeda juga akan terjadi jika orang yang meninggal tidak memiliki identitas yang jelas.

Oleh karena tidak adanya pihak keluarga yang mengidentifikasi, maka untuk cara mengurus akta kematian tersebut, instansi akan melaksanakan pencatatan kematian berdasar keterangan dari kepolisian.

Lalu, bagaimana jika mengurus akta kematian setelah 30 hari ?

Tenang saja, pengurusan akta kematian tetap bisa dilakukan. Syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mengurusnya, antara lain:

  • Surat kematian atau hasil visum dari rumah sakit, dokter, atau puskesmas.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga almarhum.
  • Fotokopi akta kelahiran almarhum.
  • Fotokopi surat kematian istri apabila yang meninggal adalah duda, atau surat kematian suami, apabila yang meninggal dunia adalah janda.
  • Fotokopi KTP pelapor dan saksi. Pengurusan dilakukan di Disdukcapil wilayah kematian.

Jika ada Warga Negara Asing (WNA) yang meninggal dunia, maka pengurusan akta kematian untuk almarhum bisa dilakukan. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi adalah:

  • Surat keterangan kematian dari instansi kesehatan ataupun dokter.
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.
  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi KK warga negara asing yang meninggal
  • Fotokopi KK milik pemohon.
  • Fotokopi KTP dua orang saksi.
  • Fotokopi dan asli Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) jika memegang Surat Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Fotokopi paspor yang telah dilegalisir.
  • Jika menikah dengan WNI, maka harus melampirkan fotokopi surat nikah, KTP dan KK asli milik pasangan.
  • Pelapor haruslah ahli waris, atau pemberi kerja jika WNA tersebut berstatus sebagai Tenaga Kerja Asing.

Akta kematian seorang WNA harus segera diurus oleh pihak keluarga dan jangan ditunda terlalu lama. beberapa hari setelah kematian.

Pengurusan akta kematian untuk Warga Negara Indonesia (WNI) tidak akan dikenakan biaya. Namun, untuk WNA akan diberlakukan biaya retribusi sesuai yang ditetapkan oleh Disdukcapil.

Bayi yang meninggal saat dilahirkan dapat dimintakan Surat Keterangan Lahir Mati di Dispendukcapil. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Usia kehamilan minimal 28 minggu.
  • Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit
  • Fotokopi KTP dan KK orang tua
  • Fotokopi surat nikah orang tua
  • Pelapor haruslah orang tua kandung atau yang dikuasakan

2. Mengurus ke Kantor Disdukcapil

Setelah semua syarat yang diminta lengkap dan sesuai, Anda bisa langsung menuju Disdukcapil untuk mengurus akta kematian. Jangan keliru, datangi kantor pelayanan yang berada dalam satu wilayah dengan domisili almarhum.

Setelah kematian dicatat, maka semua data kependudukan yang dimiliki, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, akan dihapus dari daftar kependudukan. Disdukcapil akan menerbitkan Akta Kematian dan Kartu Keluarga baru.

Proses pembuatan Kartu Keluarga baru dibedakan jika yang meninggal adalah kepala keluarga atau bukan. Jika yang meninggal dunia adalah kepala keluarga, maka harus dilakukan pemisahan Kartu Keluarga.

3. Mengurus akta kematian online

Seiring dengan perkembangan teknologi internet, kini Anda sudah bisa melakukan secara online untuk cara mengurus akta kematian. Cara ini jauh lebih praktis dan menghemat waktu karena pemohon tidak perlu repot-repot pergi ke kantor layanan.

Adapun langkah-langkah mengurus akta kematian dengan cara online adalah sebagai berikut:

Melengkapi persyaratan pendaftaran online, meliputi:

  • Surat keterangan kematian dari instansi kesehatan yang memiliki hak untuk menerbitkan
  • Kartu Keluarga asli
  • Surat pengantar yang telah ditanda-tangani oleh RT dan RW setempat
  • KTP-elektronik orang yang meninggal
  • Fotokopi KTP 2 orang saksi

Mendaftarkan diri di aplikasi pelayanan online pencatatan akta kematian Disdukcapil yang sesuai dengan domisili orang yang meninggal. Misal, yang berdomisili di DKI Jakarta, harus mendaftar di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/

Aplikasi Akta Kematian Online Jakarta
Aplikasi akta kematian online Jakarta

Setelah berhasil mendaftar, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Pada halaman utama, klik menu “Pembuatan Akta Kematian”. Lanjutkan dengan memilih menu “Tambah permohonan”.
  • Masukkan semua data yang diminta pada menu “Input pelaporan kematian WNI”.
  • Centang dokumen persyaratan, masukkan nomor SMS Anda, lalu klik “Simpan”.
  • Jika syarat terpenuhi, muncul tampilan “Data telah berhasil disimpan, silahkan upload berkas”.
  • Tekan menu “Browse” untuk mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan.
  • Pilihlah titik layanan dan tanggal jadwal pengambilan dokumen, lalu klik “Permintaan jadwal”. Apabila tidak ada perubahan data, klik “Ya”.
  • Jika data berhasil diproses akan muncul tulisan “Permohonan jadwal berhasil dikirim”. Lakukan pencetakan bukti pendaftaran dan unduhlah surat permohonan.

Memahami cara mengurus akta kematian sangat penting karena merupakan catatan hukum tentang fakta kematian yang sifatnya permanen. Akta kematian harus diajukan karena digunakan untuk manfaat asuransi, klaim pensiun, dan pengalihan hak pribadi.

Bagi pemerintah, akta kematian merupakan data statistik kematian valid yang bisa digunakan untuk berbagai hal yang berhubungan dengan kesehatan. Data ini dapat menjadi alat penelitian dan mempengaruhi pendanaan sebuah penelitian.

Dalam suasana berduka tentu akan sulit bagi ahli waris untuk menentukan tempat pemakaman bagi orang tercinta. Mengantisipasi hal ini, San Diego Hills Memorial Park menawarkan perencanaan pemakaman di awal (preneed funeral).

Preneed funeral akan memudahkan ahli waris saat seseorang meninggal, karena semua kebutuhan sudah disediakan sejak awal. Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh tentang layanan ini, segera hubungi kami untuk mengetahui kelebihan dan keuntungan dengan membeli makam di san diego hills.

Demikianlah cara mengurus akta kematian yang bisa dijelaskan. Agar data yang diperoleh dari akta kematian tetap valid, maka penting bagi setiap orang yang terlibat dengan pencatatan kematian untuk memberi laporan yang lengkap dan akurat.

Sumber referensi:

https://mlatibaru.semarangkota.go.id/pembuatanaktakematian

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/11/10340651/syarat-dan-cara-mengurus-akta-kematian-di-disdukcapil?page=all

https://www.orami.co.id/magazine/cara-mengurus-akta-kematian/